Susunan dan Tugas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus Lengkap

Tugas Pengurus PGRI

Halo, Bapak/Ibu Guru!

Sebagai anggota PGRI, kita tentu tidak asing dengan struktur organisasi di berbagai tingkatan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus. Meskipun terdengar formal, tapi sebenarnya pembahasan ini penting supaya kita semua tahu siapa saja yang menggerakkan roda organisasi di tingkat cabang, serta apa saja tugas mereka. Yuk, kita bahas!

Struktur dan Susunan Pengurus PGRI Cabang

Pengurus di tingkat cabang ini maksimal berjumlah 21 orang. Nah, mereka terbagi ke dalam dua bagian besar:

A. Pengurus Harian (6 orang)

  • Ketua
  • Wakil Ketua I
  • Wakil Ketua II
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara

B. Seksi-seksi (maksimal 15 orang)

Nah, bagian ini bisa disesuaikan. Nama, susunan, dan fungsinya bisa mengikuti struktur di tingkat kabupaten/kota, atau disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Jadi sifatnya lebih fleksibel.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Cabang

Kalau bicara soal tugas, tentu tidak ringan ya, Bapak/Ibu. Tapi semua ini demi menjaga marwah organisasi dan memperjuangkan aspirasi guru di wilayahnya. Secara garis besar, inilah beberapa tugas utama Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus:

1. Menentukan Kebijakan dan Melaksanakan Program

Segala kebijakan organisasi di tingkat cabang dijalankan sesuai dengan AD/ART dan keputusan organisasi dari pusat hingga daerah.

2. Mengawal Program Kerja

Tidak hanya program nasional, tapi juga program dari provinsi, kabupaten/kota, hingga cabang sendiri.

3. Membina dan Mengawasi

Pengurus cabang juga bertugas mengawasi, membimbing, serta membina aktivitas pengurus ranting.

4. Menegakkan Disiplin dan Tertib Keuangan

Disiplin organisasi, iuran anggota, dan urusan keuangan lainnya juga berada dalam pengawasan mereka.

5. Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan AD/ART, hasil kongres, hingga kode etik dan ikrar guru Indonesia.

6. Menjalankan Prinsip Demokratis

Semua keputusan diambil secara kolektif dengan semangat keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.

7. Menyampaikan Laporan Berkala

Setiap 6 bulan sekali, pengurus cabang wajib menyampaikan laporan ke kabupaten/kota dengan tembusan ke provinsi.

Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus memegang peranan penting dalam menjaga jalannya organisasi. Mereka bukan hanya sekadar pengurus, tapi juga penggerak utama yang memastikan aspirasi guru di wilayahnya tetap terwadahi.

Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kita semua, sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap organisasi PGRI yang kita cintai bersama.

Bapak/Ibu Guru, PGRI adalah rumah kita bersama. Mari kita dukung para pengurus dengan ikut aktif dalam setiap kegiatan, menyampaikan aspirasi, dan menjaga solidaritas sesama guru. Semakin solid kita, semakin kuat pula perjuangan kita untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru di tanah air.

Posting Komentar untuk "Susunan dan Tugas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus Lengkap"