
Sesuai Keputusan Konges XXIII Persatuan Guru Repubkik Indonesia Nomor: V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia Masa Bakti XXIII Tahun 2024-2029 pada Anggaran Rumah Tangga BAB VII Pasal 37 dijelaskan tentang Syarat Umum dan Syarat Khusus menjadi pengurus PGRI, yaitu:
Syarat Umum
Semua anggota pengurus perangkat kelengkapan organisasi PGRI sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Anggaran Dasar di setiap tingkatan wajib memenuhi syarat umum:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berjiwa Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
- telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan/atau terhadap organisasi;
- berintegritas, kompeten, jujur, bermoral, bertanggung jawab, terbuka, dan berwawasan luas;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar;
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan maupun pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan
- tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi guru lain, yang tidak berafiliasi pada PGRI.
Syarat Khusus
Anggota Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus, dan Pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus, wajib memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- pernah duduk dan atau sedang dalam kepengurusan perangkat kelengkapan organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 (dua) tingkat di bawahnya kecuali untuk Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dan Pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya berlaku untuk pengurus harian terpilih;
- diutamakan bekerja dan atau berdomisili di wilayah sekitar tempat kedudukan kantor organisasi berada;
- tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lainnya;
- tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama kecuali untuk jabatan yang berbeda;
- tidak pernah diberhentikan dari Pengurus Badan Pimpinan Organisasi atau Pengurus Perangkat kelengkapan organisasi karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga;
- tidak terlibat atau terkait dalam penyelenggaraan dan/atau sebagai pengurus hasil Kongres/Konferensi Luar Biasa yang dilaksanakan secara inskontitusional;
- tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan dan/atau perbuatan tercela lainnya yang berkekuatan hukum tetap; dan
- bersedia menandatangani pakta integritas.
Posting Komentar untuk "SYARAT MENJADI PENGURUS PGRI"