.png)
Sesuai Keputusan Konges XXIII Persatuan Guru Repubkik Indonesia Nomor: V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia Masa Bakti XXIII Tahun 2024-2029 pada Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 44 dijelaskan tentang Susunan Pengurus PGRI Kabupaten Kota sebagai berikut:
Susunan Pengurus
Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang dengan susunan sebagai berikut.
a. Pengurus harian berjumlah paling banyak 8 (delapan) orang dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua,
2) Wakil Ketua I,
3) Wakil Ketua II,
4) Wakil Ketua III,
5) Sekretaris,
6) Wakil Sekretaris,
7) Bendahara, dan
8) Wakil Bendahara.
b. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilengkapi dengan paling banyak 15 (lima belas) bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa atau disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas dan fungsi bidang dapat dilaksanakan berdasarkan pada acuan pembagian tugas dan fungsi biro di Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektifitas serta efisiensi, dan/atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
Selanjutnya, pada pasal Pasal 45 dijelaskan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, yaitu:
(1) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertugas dan berkewajiban.
a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota
b. Melaksanakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja kabupaten/kota;
c. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus; dan
d. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
(2) Penjabaran tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, Konferensi Kerja Konferensi
(4) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
(6) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.
(7) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Pengurus Besar PGRI setiap 6 (enam) bulan sekali
Posting Komentar untuk "Mengenal Susunan dan Tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota: Struktur, Peran, dan Tanggung Jawabnya"