Mengenal Susunan dan Tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota: Struktur, Peran, dan Tanggung Jawabnya

Susunan pengurus PGRI Kabupaten

Sesuai Keputusan Konges XXIII Persatuan Guru Repubkik Indonesia Nomor: V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia Masa Bakti XXIII Tahun 2024-2029 pada Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 44 dijelaskan tentang Susunan Pengurus PGRI Kabupaten Kota sebagai berikut:

Susunan Pengurus

Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang dengan susunan sebagai berikut.

a. Pengurus harian berjumlah paling banyak 8 (delapan) orang dengan susunan sebagai berikut:

1) Ketua,

2) Wakil Ketua I,

3) Wakil Ketua II,

4) Wakil Ketua III,

5) Sekretaris,

6) Wakil Sekretaris,

7) Bendahara, dan

8) Wakil Bendahara.

b. Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilengkapi dengan paling banyak 15 (lima belas) bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa atau disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.

(2) Pembagian tugas dan fungsi bidang dapat dilaksanakan berdasarkan pada acuan pembagian tugas dan fungsi biro di Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektifitas serta efisiensi, dan/atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota

Selanjutnya, pada pasal Pasal 45 dijelaskan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, yaitu:

(1) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertugas dan berkewajiban.

a. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota

b. Melaksanakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja kabupaten/kota;

c. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus; dan

d. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

(2) Penjabaran tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, Konferensi Kerja Konferensi

(4) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

(5) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

(6) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.

(7) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Pengurus Besar PGRI setiap 6 (enam) bulan sekali

Posting Komentar untuk "Mengenal Susunan dan Tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota: Struktur, Peran, dan Tanggung Jawabnya"