Anggota PGRI berhak meminta pemutakhiran data keanggotaannya dengan cara melakukan proses mutasi anggota. Mutasi anggota adalah proses seseorang anggota pindah tempat tugas dan atau hendak pindah tempat pembayaran iuran keanggotaannya ke tempat tugas yang baru.
Jika ingin melakukan mutasi anggota, ikuti langkah berikut.
1. Masuk ke laman: https://sik.pgri.or.id/auth/login, mengggunakan Email dan pasword yang telah didaftarkan. Jika belum melakukan verifikasi NPA, baca disini: Cara Verifikasi NPA PGRI Lama
2. Setelah login, pada halaman Dashboard, klik menu Mutasi.
2. Di halaman Mutasi, pilih daerah tujuan mutasi keanggotaan yang baru. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Tempat Tugas baru.
3. Kemudian klik tombol Simpan.
4. Selesai
Unduh Pedoman disini.
Demikian cara mutasi anggota PGRI.
Salam PGRI.
Posting Komentar untuk "Cara Mutasi Anggota PGRI"