Nama Program
Pengurus PGRI Kabupaten Jembrana mempunyai program Dana Bantuan Kematian dan Pensiun (BDKP) bagi anggota PGRI Kabupaten Jembrana.
Besar Iuran
Bagi anggota baru PGRI Kabupaten Jembrana wajib membayar uang pangkal sebesar Rp.25.000,00 (hanya sekali), membayar iuran wajib sebesar Rp6.000,00/bulan (Menyesuaikan dengan administrasi Cabang masing-masing), dan membayar iuran DBKP sebesar Rp.20.000,00/bulan (Program BDKP wajib bagi anggota ASN (PNS dan PPPK) dan tidak wajib bagi Guru Kontrak dan Honor).
Alokasi Penggunaan BDKP PGRI Kabupaten Jembrana
- Dana Maksimum santunan yang diberikan kepada anggota DBKPPGRI sebesar Rp2.500.000,00
- Bagi anggota DBKP PGRI yang meninggal dunia diberikan santunan maksimum sebesar Rp2.500.000,00 (Dua Juta Limaratus ribu Rupiah)
- Anggota DBKP yang pensiun atau pindah tugas mendapat besar santunan berdasarkan masa waktu keanggotaan:
- Menjadi anggota lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun diberikan Rp500.000,00 atau 20% dari dana maksimum
- Menjadi anggota lebih dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun diberikan Rp1.000.000,00 atau 40% dari dana maksimum
- Menjadi anggota lebih dari 10 tahun sampai dengan 15 tahun diberikan Rp1.500.000,00 atau 60% dari dana maksimum
- Menjadi anggota lebih dari 15 tahun sampai dengan 20 tahun diberikan Rp2.000.000,00 atau 80% dari dana maksimum
- Menjadi anggota lebih dari 20 tahun diberikan Rp2.500.000,00 atau 100% dari dana maksimum
- Anggota DBKP PGRI yang mengundurkan diri tidak memperoleh santunan DBKP
Aturan dalam program DBKP tertuang dalam Surat Edaran Pengurus PGRI Kabupaten Jembrana No: 08/SE/BLI/2201/XXII/2022 tertanggal 19 April 2022 dan mulai berlaku mulai tanggal 04 Mei 2022.
Posting Komentar untuk "Program DBKP PGRI Kabupaten Jembrana"