
Digitalisasi tata kelola keorganisasian kini menjadi fokus utama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Kabupaten Jembrana. Melalui Surat Edaran Nomor 012/Org/BLI/2201/XXIII/2026 tertanggal 25 September 2026, Pengurus PGRI Kabupaten Jembrana secara resmi mengimbau seluruh Ketua Cabang dan Ranting untuk mendorong anggotanya melakukan pemutakhiran data melalui sistem KTA Digital. Langkah strategis ini diambil guna memastikan akurasi data keanggotaan aktif di wilayah Jembrana. Bagi Anda para pendidik di Kabupaten Jembrana yang belum beralih ke KTA Digital, artikel ini menyajikan panduan komprehensif mulai dari syarat pendaftaran, rincian kewajiban iuran, hingga rekapitulasi data keanggotaan terbaru per cabang.
Alur Registrasi KTA Digital PGRI Jembrana
Proses pendaftaran KTA Digital dirancang secara praktis dan dapat diakses mandiri oleh setiap guru. Pengurus Kabupaten PGRI Jembrana menegaskan bahwa dalam proses percepatan ini, calon anggota tidak lagi dikenakan biaya uang pangkal. Berikut langkah-langkah registrasi KTA Digital PGRI yang wajib diikuti:
- Akses Portal Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi https://ktadigitalpgri.org.
- Pengisian Data Keanggotaan: Lengkapi seluruh formulir data diri dan informasi kepegawaian secara akurat pada sistem.
- Unggah Pasfoto Resmi: Menggunakan seragam Batik PGRI Kusuma Bangsa. Berlatar belakang (background) warna Merah.
- Verifikasi Data: Setelah data dikirimkan, tunggu proses verifikasi oleh Admin PGRI tingkat Cabang.
Rincian Kewajiban Iuran Keanggotaan PGRI
- Iuran Wajib Anggota: Sebesar Rp8.000,00 per bulan.
- Iuran DBKP (Dana Bantuan Kematian dan Pensiun): Sebesar Rp20.000,00 per bulan.
- Iuran Tambahan Cabang: Iuran lain yang disepakati bersama oleh Pengurus Cabang masing-masing.
Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Registrasi KTA Digital PGRI Jembrana 2026: Syarat, Alur, dan Data Keanggotaan"